(Portal Belajar Ekonomi SMAN 4 Cilegon)

Blog ini merupakan Media online Mapel Ekonomi SMAN 4 Cilegon * ©2020



Blog ini merupakan Media online Mapel Ekonomi SMAN 4 Cilegon * Selamat Datang di Tahun Pelajaran 2023/2024 * ©2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Pengertian APBD:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua pendapatan daerah dan semua belanja daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu.

Menurut UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD adalah daftar terperinci mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut UU No. 23 tahun 2004 tentang Perwakilan Daerah, pasal 2 menyebutkan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah". Dengan pembagian tersebut mempunyai arti bahwa APBD tingkat provinsi ditetapkan bersama antara Gubernur dengan DPRD tingkat I dan APBD tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan bersama antara Bupati/Walikota dengan DPRD tingkat II sesuai dengan kebijakan otonomi daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkannya APBD.

Sumber-Sumber Penerimaan Daerah:
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD); pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah
  • Dana Perimbangan; dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK)
  • Pendapatan daerah yang sah; hibah, dana darurat, bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi
Jenis-Jenis Pengeluaran Daerah
  • Belanja tidak langsung; belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja tidak terduga
  • Belanja langsung; belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal
Mekanisme Penyusunan APBD:
(klik pada gambar untuk memperjelas)

http://ssbelajar.blogspot.com/
















Contoh 1: Postur APBD Provinsi Kalimantan Tengah 2013
(klik pada gambar untuk memperjelas)























Contoh 2: Postur APBD Kota Ambon 2013
(klik pada gambar untuk memperjelas)























Sumber:
Ekonomi SMA/MA Kelas XI Masmedia
Share:

1 komentar:

Populer

Label

akuntansi (19) APBN/APBD (2) download (3) ekonomi (21) ekonomika (9) gallery (2) inflasi (1) kelas X (9) kelas XI (16) kelas XII (18) kisah (2) konvensional (2) kurikulum (2) me (1) misc (1) pendidikan (2) perundangan (3) sejarah (2) silabus (1) soal (1) SPE (3) syariah (2) tugas (6)

Recent Posts

Waktu Sholat